Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Watermarking

Watermarking



Salah satu karya intelektual yang dilindungi adalah produk dalam bentuk digital, seperti software dan produk multimedia seperti teks, musik (dalam format MP3 atau WAV), gambar/citra (image), dan video digital (VCD). Selama ini penggandaan atas produk digital tersebut dilakukan secara bebas dan leluasa. Pemegang hak cipta atas produk digital tersebut tentu dirugikan karena ia tidak mendapat royalti dari usaha penggandaan tersebut.

Salah satu cara untuk melindungi hak milik intelektual atas produk multimedia (gambar/foto, audio, teks, video) adalah dengan menyisipkan informasi ke dalam data multimedia tersebut dengan teknik digital watermarking. Informasi yang disisipkan ke dalam data multimedia disebut watermark, dan watermark dapat dianggap sebagai sidik digital (digital signature) atau stempel digital dari pemilik yang sah atas produk multimedia tersebut.

Pemberian signature dengan teknik watermarking ini dilakukan sedemikian sehingga informasi yang disisipkan tidak merusak data digital yang dilindungi.
Watermark di dalam data digital tidak dapat dideteksi oleh orang yang tidak mengetahui rahasia skema penyisipan watermark, dan juga watermark tidak dapat diidentifikasi dan dihilangkan.
Watermark dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan untuk membantu digital publisher melindungi materi yang mempunyai hak cipta (copyright).

Jika ada orang lain yang mengklaim bahwa produk digital yang didapatkannya adalah miliknya, maka pemegang hak cipta atas karya multimedia tersebut dapat membantah klaim tersebut dengan proses verifikasi. Caranya, watermark diekstraksi dari produk digital yang disengketakan. Watermark yang diekstraksi tersebut dibandingkan dengan watermark pemegang hak cipta. Jika sama, berarti memang dialah pemegang hak cipta produk multimedia tersebut.

Pada dasarnya, teknik watermarking adalah proses menambahkan kode identifikasi secara permanen ke dalam data digital. Kode identifikasi tersebut dapat berupa teks, gambar, suara, atau video. Selain tidak merusak data digital produk yang akan dilindungi, kode yang disisipkan seharusnya memiliki ketahanan (robustness) dari berbagai pemrosesan lanjutan seperti pengubahan, transformasi geometri, kompresi, enkripsi, dan sebagainya. Sifat robustness berarti data watermark tidak rusak akibat pemrosesan lanjutan tersebut.


Berdasarkan tipe dokumen yang diberi watermark, watermarking dapat diklasifikasikan menjadi:
  1. Image Watermarking
  2. Video Watermarking
  3. Audio Watermarking
  4. Text Watermarking
Watermarking dapat juga dikategorikan sebagai visible watermarking (watermark terlihat oleh indera manusia) dan invisible watermarking (watermark tidak tampak).

Watermarking dapat juga dikategorikan sebagai blind watermarking (proses verifikasi watermark tidak membutuhkan citra asal) dan non blind watermarking (proses verifikasi watermark membutuhkan citra asal).

Untuk membuat Watermarking bisa menggunakan aplikasi berikut ini:

  • Perangkat lunak digital watermarking dari Blue Spike’s GiovanniTM (www.bluespike.com) menggunakan kunci kriptografi untuk membangkitkan watermark ke dalam musik dan citra digital.
  • Perusahaan software yang menawarkan solusi digital watermarking adalah Digimarc (www.digimark.com) dan Cognicity (www.cognicity.com).
  • Situs web tentang steganografi dan digital watermaking yang perlu dikunjungi adalah sebagai berikut: www.outguess.org (menyediakan secara gratis kakas steganografi), www.demcom.com ( perangkat lunak Steaganos Security Suite dari DemCom mengizinkan anda untuk mengenkripsi dan menyembunyikan arsip ke dalam berkas audio, video, teks, atau HTML, ww.cl.cam.ac.uk/~fapp2/steganography/index.html (homepage mengenai information hiding yang memiliki informasi teknis, berita, dan link yang berkaitan dengan digital watermarking dan steganografi, www.digimarc.com (homepage lainnya dari Digimarc).